Pengertian hukum menurut para ahli/sarjana
1. Prof. Mr E.M Meyers dalam bukunya "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan, yang menjadi pedoman bagi penguasa - penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3. Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat - syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekkaan.
4. Prof.Mr.Dr.LJ. Van Apeldroon Hukum bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikannya.
5.Kantorowich Hukum adalah keseluruhan peraturan - peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
6. Dr. E. Utrech Hukum adalah himpunan petunjuk - petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
7. M.H. Tirtaaamidjaja, SH. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan - tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan - aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta.
8. Marhainis Abdul Hay, SH. Hukum ialah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam pergaulan masyarakat.
9. S.K.Amin, SH. Hukum ialah kumpulan peraturan - peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
10. Prof.Dr.Van Kan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindingi kepentingan manusia dalam masyarakat.
Selasa, 05 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar