Senin, 11 Oktober 2010

Pengertian pajak dan hukum pajak

Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
1. Pengertian Pajak
1. Prof.Dr.P.J.A
Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajjib membayarnya menurut peraturan - peraturan umum (uu) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan permerintahan.
2. prof. Dr. H Rachmat Soemitro
Pajak ialah peralihan kekayaaan dari pihak rakyat kepada khas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik innvesment.
3. Sommerfeld Ray M. Andresson Herschel M, dan Brock Horace R
Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kesektor pemerintahan, bukan akibat pelanggaran huhkum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas  tugasnya untuk menjalanakan pemerintahan.
4. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma - norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah  membiayai pengeluaran pemerintah.
5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkna norma - norma hukum guna menutupi biaya  produksi barang - barang dan jasa - jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
2. Pengertian Hukum Pajak
1. R. Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak ialah keseluruhan dan peraturan - peraturan yang melliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui khas negara. Sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan - hubungan hukum antar negara dan orang - orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
2. Prof. Dr. H Rachmat Soemitro
Hukum pajak  ialah suatu kumpulan - kumpulan peraturan - peraturann yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa - siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban - kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak - hak pemerintah, objek - objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan dan sebagainya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwah hukum  pajak mempunyai mengatur
1. Siapa yang wajib pajak.
2. Objek yang dapat dikenakan pajak
3.Kewajiban wajib pajak tehadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada tingkat peradilan pajak.

Sumber : Pengantar hukkum pajak, Bohari, S.H, M.S dan berbagai sumber.

0 komentar:

Posting Komentar