1. Liga bangsa - bangsa (LBB)
Latar belakang berdirinya LBB berdasarkan akibat-akibat yang ditunjukkan dalam perang dunia I, jelaslah bahwa perang mendatangkan malapetaka bagi umat manusia. Di antara mereka timbul kesadaran untuk mengusahakan terciptanya dunia yang damai. Usaha-usaha perdamaian dunia antara lain dilakukan oleh beberapa tokoh-tokoh penting, di antaranya yaitu
1. Pada tahun 1923, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Bryan, mengumumkan Peace Plan (rencana perdamaian). Isinya adalah suatu permintaan agar setiap pertikaian antar dua negara diperiksa terlebih dahulu oleh sebuah komisi. Komisi bertugas untuk mengusahakan jagan sampai terjadi perang atau bahkan diusahakan suatu perdamaian di antara kedua pihak tersebut.
2. Woodrow Wilson (AS) mengusulkan untuk mengakhiri perang dan menjamin perdamaian dunia supaya melaksanakan Peace Without Victory yang berisi hal-hal berikut: (1). Perjanjian rahasia tidak diperbolehkan. (2). Semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama. (3). Diadakan pengurusan persenjataan.
3. Peace Without Victory ini kemudian menjelma menjadi Wilson Fourteen Point (14 pasal) pada tanggal 8 Januari 1918. Isi keempat belas pasal tersebut sebagai berikut: (1). Diplomasi rahasia tidak diperboehkan. (2). Pengurangan persenjataan. (3). Bangsa-bangsa diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri. (4). Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Tujuan LBB
(1). Menjamin perdamaian dunia.
(2). Melenyapkan perang.
(3). Diplomasi terbuka.
(4). Menaati hukum internasional dan perjanjian internasional.
Sifat Dan Tugas LBB
(1). Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB.
(2). Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
(3). Berusaha mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
(4). Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada.
(5). Berusaha meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
(6). Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
Sejarah terbentuknya PMI
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut dimedan
perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan
perang.
Latar belakang terbentuknya PMI
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia
4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :Konvensi Jenewa
|
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68. BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM) | FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH | PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL |
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC) § Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss. § TUJUAN : Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri. § TUGAS Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri. Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia. § Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut. § Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang. § Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata. § Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional. | International Federation of the Red Cross and Red Crescent society. § Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa. § Tujuan : Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian. § Tugas : 1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional. 2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia. 3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM. 4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia. 5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH. § Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan. |
II. Teori - Teori HAM
1. Kodrati
- HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia.
- HAM dapat berlaku secara universal.
- HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah.
Menurut pandangan positivis, HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak.
(Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
universal.
3. Universal
Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan kembali pandangan hukum alam setelah PD II. Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948.
Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
4. Teori relativisme budaya
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka, HAM pun tidak bisa diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
III. Prinsip - Prinsip HAM
1. Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah
ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak
asasi manusia.2. Diskriminasi
Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara. Misalnya saja tidak ada diskriminasi karena perbedaan warna kulit, jenis kelamin, dan yang berunsur SARA.
3. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Menurut hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara
sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara
diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan
0 komentar:
Posting Komentar