Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Oktober 2010

Lembaga Internasional yang turut berperan dalam perkembangan HAM sebelum perang dunia II, teori dan prinsip HAM.

I. Lembaga International yang turut berperan dalam penegakan HAM
1. Liga  bangsa - bangsa (LBB)
Latar belakang berdirinya LBB berdasarkan akibat-akibat yang ditunjukkan dalam perang dunia I, jelaslah bahwa perang mendatangkan malapetaka bagi umat manusia. Di antara mereka timbul kesadaran untuk mengusahakan terciptanya dunia yang damai. Usaha-usaha perdamaian dunia antara lain dilakukan oleh beberapa tokoh-tokoh penting, di antaranya yaitu
1. Pada tahun 1923, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Bryan, mengumumkan Peace Plan (rencana perdamaian). Isinya adalah suatu permintaan agar setiap pertikaian antar dua negara diperiksa terlebih dahulu oleh sebuah komisi. Komisi bertugas untuk mengusahakan jagan sampai terjadi perang atau bahkan diusahakan suatu perdamaian di antara kedua pihak tersebut.
2. Woodrow Wilson (AS) mengusulkan untuk mengakhiri perang dan menjamin perdamaian dunia supaya melaksanakan Peace Without Victory yang berisi hal-hal berikut: (1). Perjanjian rahasia tidak diperbolehkan. (2). Semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama. (3). Diadakan pengurusan persenjataan.
3. Peace Without Victory ini kemudian menjelma menjadi Wilson Fourteen Point (14 pasal) pada tanggal 8 Januari 1918. Isi keempat belas pasal tersebut sebagai berikut: (1). Diplomasi rahasia tidak diperboehkan. (2). Pengurangan persenjataan. (3). Bangsa-bangsa diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri. (4). Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Tujuan LBB
(1). Menjamin perdamaian dunia.
(2). Melenyapkan perang.
(3). Diplomasi terbuka.
(4). Menaati hukum internasional dan perjanjian internasional.
Sifat Dan Tugas LBB
(1). Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB.
(2). Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
(3). Berusaha mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
(4). Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada.
(5). Berusaha meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
(6). Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.

2. Komite International Palang Merah ( KIPM ) (International Committee of the Red Cross)
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
Sejarah terbentuknya PMI 
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di
medan
perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan
perang.

Latar belakang terbentuknya PMI

Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 
3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 
4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
Konvensi Jenewa
  • Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
  • Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.

Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.

FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)

Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.

BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun. 
6. KESATUAN ( Unity ) 
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah. 
7. KESEMESTAAN ( Universality ) 
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
    KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
    FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
    PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
    Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
    § Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
    § TUJUAN :
    Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
    § TUGAS
    Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
    Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
    § Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
    § Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
    § Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
    § Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
    International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
    § Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
    § Tujuan :
    Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
    § Tugas :
    1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
    2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
    3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
    4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
    5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
    § Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.


     II. Teori - Teori HAM
    1. Kodrati
    1. HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia.
    2. HAM dapat berlaku secara universal.
    3. HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah.
     2. Positivisme
     Menurut pandangan positivis,  HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak.
    (Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
     universal.

    3. Universal
     Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan  kembali pandangan hukum alam setelah PD II.  Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948.
    Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia. 
    4. Teori relativisme budaya
    Berdasarkan teori ini,  tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban  membuat manusia menjadi berbeda.   Maka, HAM pun tidak bisa diberlakukan secara universal,  kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
     III. Prinsip - Prinsip HAM
    1. Prinsip Kesetaraan
    Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah
    ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak
    asasi manusia.
    2. Diskriminasi
    Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara. Misalnya saja tidak ada diskriminasi karena perbedaan warna kulit, jenis kelamin, dan yang berunsur SARA.
    3. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
    Menurut hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara
    sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara
    diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
    terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan


    Selasa, 19 Oktober 2010

    Jenis - jenis pajak daerah tingkat I & II

    Jenis - jenis pajak daerah tingkat I (Provinsi)
    a. Pajak Kendaraan Bermotor.
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    d. Pajak Air Permukaan.
    e. Pajak Rokok.
    a. Pajak Kendaraan Bermotor.
    Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan
    dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
    penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
    perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
    yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah dll.
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
    penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
    d. Pajak Air Permukaan
     Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan
    dan/atau pemanfaatan air permukaan.
    e. Pajak Rokok
    Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
    dipungut oleh Pemerintah.
    Jenis - jenis pajak daerah tingkat II (kab/kota)
    a. Pajak Hotel.
    b. Pajak Restoran.
    c. Pajak Hiburan.
    d. Pajak Reklame.
    e. Pajak Penerangan Jalan.
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    g. Pajak Parkir.
    h. Pajak Air Tanah.
    i. Pajak Sarang Burung Walet.
    j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
    k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
    a. Pajak Hotel
    Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
    oleh hotel.
    b. Pajak Restoran;
    Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
    disediakan oleh restoran.
    c. Pajak Hiburan
    Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
    d. Pajak Reklame
    Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
    e. Pajak Penerangan Jalan

     Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan
    tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
    diperoleh dari sumber lain.
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas
    kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,
    baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan
    bumi untuk dimanfaatkan.
    g. Pajak Parkir
    Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat
    parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
    dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
    suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
    kendaraan bermotor.
    h. Pajak Air Tanah
    . Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
    pemanfaatan air tanah.
    i. Pajak Sarang Burung Walet
    Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
    pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
    j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
    dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
    Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
    usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
    atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Minggu, 10 Oktober 2010

    Hukum dan HAM

    1. Sejarah Perkembangan Ham sebelum Perang Dunia II


    1. HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
    Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
    2. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
    3. Tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dan dikenalnya empat macam kebebasan, yaitu
    1. Freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat),
    2. Freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki),
    3. The right of property (perlindungan terhadap hak milik)
    4. Dan hak-hak dasar lainnya.
    Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
    The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941.
    Perkembangan HAM Pasca Perang Dunia II
    Setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
    Rancangan piagam hak-hak asasi manusia disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
    Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
    ü Hidup
    ü Kemerdekaan dan keamanan badan
    ü Diakui kepribadiannya
    ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
    ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
    ü Mendapatkan asylum
    ü Mendapatkan suatu kebangsaan
    ü Mendapatkan hak milik atas benda
    ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
    ü Bebas memeluk agama
    ü Mengeluarkan pendapat
    ü Berapat dan berkumpul
    ü Mendapat jaminan sosial
    ü Mendapatkan pekerjaan
    ü Berdagang
    ü Mendapatkan pendidikan
    ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
    ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
    Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
    2. Instrumen HAM Internasional

    Di bawah ini adalah instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh beberapa negar
    1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958
    2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention of Political Rights of Women. Telah diratifikasi dengan UUD No. 68 tahun 1958
    3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination againts Women. Telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.
    4. Konvensi Hak Anak – Convention on the Rights of the Child. Telah diratifikasi dengan Kepres 36 tahun 1990.
    · Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak – Optional Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography. Telah ditandatangani pada tanggal 24 sepetember 2001.
    · Protokol tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata – Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Involvement of the Children ini Armend Conflict. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.
    5. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya – Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction. Telah diratifikasi denga Kepres No. 58 tahun 1991.
    6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga – International Convention Againts Apartheid in Sports. Telah diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993.
    7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia – Toture Convention. Telah diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.
    8. Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 tth Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi – ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise. Telah diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.
    9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial – Convention on the Elemination of Racial Discrimination. Telah diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999
    10. Optional protokol Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination Againt Women. Telah ditandatangi pada Maret 2000 tetapi belum bisa diratifikasi.
    11. Konvensi Internasional untuk penghentian Pembiayaan terorisme – International Convention for the Supression of the Financing Terrorism. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.
    Instrumen HAM  nasional

    Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
    ü Undang – Undang Dasar 1945
    ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
    ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).  Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
    Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
    Sumber : Fact Sheet, KOMNAS HAM dan berbagai sumber lainnya.