Selasa, 19 Oktober 2010

Jenis - jenis pajak daerah tingkat I & II

Jenis - jenis pajak daerah tingkat I (Provinsi)
a. Pajak Kendaraan Bermotor.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Air Permukaan.
e. Pajak Rokok.
a. Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah dll.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
d. Pajak Air Permukaan
 Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
Jenis - jenis pajak daerah tingkat II (kab/kota)
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan.
d. Pajak Reklame.
e. Pajak Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air Tanah.
i. Pajak Sarang Burung Walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
a. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh hotel.
b. Pajak Restoran;
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
d. Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
e. Pajak Penerangan Jalan

 Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan
tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,
baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan
bumi untuk dimanfaatkan.
g. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
h. Pajak Air Tanah
. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
i. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2 komentar:

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar