Kamis, 23 September 2010

Boneng Jadi Penyalur Narkoba ke Kades & Polisi

Kamis, 23 September 2010 - 14:55 wib
text TEXT SIZE :  
Share
ilustrasi
SURABAYA - Meski dalam penjara, namun seorang bandar narkoba yang akrab dipanggil, Boneng, ternyata masih bisa mengendalikan bisnis barang haramnya.

Terbukti, Boneng yang saat ini sedang mendekam di Penjara Medaeng bisa menyuruh anak buahnya yang bernama Jupri bin Mustofa dan Muhamad Sodikin bin Alki untuk mengantarkan barang haram ke seseorang di Jalan Petemon Surabaya.

Jupri, warga Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong Mojokerto, dan Muhamad Sodikin bin Alki, warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap polisi sesaat setelah menerima barang dari orang suruhan Boneng lainnya di sekitar Taman Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada 13 September 2010.

Saat itu, Boneng menghubungi Jupri lewat telepon selulernya. Dalam percakapan itu, Boneng minta kepada Jupri untuk mengantarkan sabu miliknya kepada salah seorang pembeli yang ada di Jalan Petemon Surabaya.

Sesaat setelah menerima barang tiitipan dari Boneng, Jupri dan Sodikin pun meluncur berboncengan menuju ke Jalan Petemon Surabaya dengan menggunakan Yamaha Mio. Namun baru meluncur sekitar 100 meter, Jupri dan Sodikin dicegat oleh polisi di sekitar Jalan Kalianyar, Surabaya.

Penyergapan oleh polisi ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Effendi. Saat disergap, Sodikin mencoba membuang sabu seberat 28,98 gram yang dibawanya. Namun, aksi mengelabui ini diketahui oleh polisi. Sodikin pun diminta untuk mengambil sabu tersebut yang tadi sempat dibuang di bawah sepeda motor.

Selain menangkap dua orang tadi polisi juga menangkap seorang polisi dan dua kepala desa dan seorang sopir panggilan. Mereka diamankan polisi saat sedang pesta di Hotel Bali kamar 115 pada 16 September lalu.

Para tersangka yang digerebek adalah Brigadir Didik Sugiarto, anggota Samapta Polsek Sumenep, Suharto (Kepala Desa Muangan, Kecamatan Sarunggi, Sumenep), M Alwi, (Kepala Desa Pagar Batu, Kecamatan Saronggi, Sumenep), dan Rahmat Hidayat.

“Mereka berenam dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 132 tentang permufakatan jahat,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung di kantornya.

0 komentar:

Posting Komentar