Rabu, 02 Maret 2011

ke pengadilan Negeri


Pertama kali datang ke pengadilan negeri padang, kelihatannya sepi dan sidang belum dimulai. Ini pengalaman pertama loh, melihat sidang (kecuali di tv, paling sering di fil india). Di ruang sidang II, kasus perdata yang mana penggugat mengajukan hak atas perwalian anknya dan pembagian hibah harta warisan. terus, sebelum sidang dimulai hakim mempelajari surat gugatan. dan, ternyata pengadilan negeri tidak berwenang secara absolut dalam hal pengibahan harta warisan itu merupakan wewenang Pengadilan Agama. Alasannya karena tergugat adalah seorang muslim, kalau non muslim tempatnya memang di pengadilan negeri.
kasus ke II, pidana. Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh ibu berusia 35 tahun namanya (lupa, alias gak ingat) kepada siswa kelas 2 sma. masalahnya sih simpel dan menurut saya gak perlu dibawa kepengadilan. kenapa??? kasihan hakimya, perkara yang lain dan lebih penting masih ngantri
contineu

0 komentar:

Posting Komentar