Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Oktober 2010

Pengertian pajak dan hukum pajak

Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
1. Pengertian Pajak
1. Prof.Dr.P.J.A
Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajjib membayarnya menurut peraturan - peraturan umum (uu) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan permerintahan.
2. prof. Dr. H Rachmat Soemitro
Pajak ialah peralihan kekayaaan dari pihak rakyat kepada khas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik innvesment.
3. Sommerfeld Ray M. Andresson Herschel M, dan Brock Horace R
Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kesektor pemerintahan, bukan akibat pelanggaran huhkum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas  tugasnya untuk menjalanakan pemerintahan.
4. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma - norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah  membiayai pengeluaran pemerintah.
5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkna norma - norma hukum guna menutupi biaya  produksi barang - barang dan jasa - jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
2. Pengertian Hukum Pajak
1. R. Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak ialah keseluruhan dan peraturan - peraturan yang melliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui khas negara. Sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan - hubungan hukum antar negara dan orang - orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
2. Prof. Dr. H Rachmat Soemitro
Hukum pajak  ialah suatu kumpulan - kumpulan peraturan - peraturann yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa - siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban - kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak - hak pemerintah, objek - objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan dan sebagainya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwah hukum  pajak mempunyai mengatur
1. Siapa yang wajib pajak.
2. Objek yang dapat dikenakan pajak
3.Kewajiban wajib pajak tehadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada tingkat peradilan pajak.

Sumber : Pengantar hukkum pajak, Bohari, S.H, M.S dan berbagai sumber.

Selasa, 05 Oktober 2010

Pengerian Hukum

 
Pengertian hukum menurut para ahli/sarjana
1. Prof. Mr E.M Meyers dalam bukunya "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia  dalam masyarakat. Dan, yang menjadi pedoman bagi penguasa - penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3. Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat - syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekkaan.
4. Prof.Mr.Dr.LJ. Van Apeldroon Hukum bersifat menyamaratakan  saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikannya.
5.Kantorowich Hukum adalah keseluruhan peraturan - peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
6. Dr. E. Utrech Hukum adalah himpunan petunjuk - petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat  yang bersangkutan.
7. M.H. Tirtaaamidjaja, SH. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan - tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan - aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta.
8. Marhainis Abdul Hay, SH. Hukum ialah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam pergaulan masyarakat.
9. S.K.Amin, SH. Hukum ialah kumpulan peraturan - peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
10. Prof.Dr.Van Kan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk  melindingi kepentingan manusia dalam masyarakat.